Oleh : Imam Taufiqurrahman
![]() |
Musyawarah warga Dukuh Sawahan yang dihadiri segenap warga, 15 Maret 2025 |
Sebuah tonggak baru dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati Desa Mendolo, Lebakbarang, dihasilkan lewat musyawarah warga Dukuh Sawahan, Sabtu, 15 Maret 2025. Berlangsung di kediaman Pak Kaliri, kepala desa Mendolo, musyawarah berhasil menyepakati aturan mengenai perlindungan ikan, burung, dan primata wilayah mereka.
Musyawarah dihadiri oleh total 31 orang, 22 di antaranya warga setempat.
Terdapat kepala dusun, RT, RW, dan tokoh masyarakat, termasuk perwakilan dari
pedukuhan lain. Dalam sambutannya, kepala desa menyambut baik dan mendukung upaya
perlindungan yang lahir dari warga Dusun Sawahan tersebut. Hasil kesepakatan
diharapkan dapat menjadi contoh dan diikuti oleh dusun-dusun lain, sehingga cita-cita
perlindungan yang lebih luas di lingkup desa dapat terwujud.
Berpijak pada perlindungan
ikan
Gagasan perlindungan satwa liar ini lahir dari para pemuda Paguyuban
Petani Muda (PPM) Mendolo. Yayasan Swaraowa mendukung inisiatif tersebut, yang
menjadi bentuk dari keresahan atas mulai menghilangnya satwa-satwa di
lingkungan mereka, adanya perburuan dari orang-orang luar yang dengan leluasa
membawa senapan mencari satwa.
Sebenarnya bagi masyarakat pedukuhan Sawahan, upaya perlindungan satwa liar bukan hal baru. Mereka telah lama memiliki aturan bersama, berupa larangan mengambil ikan di Kedung Kali Bengang, Kali Wisnu. Lokasi tersebut berada persis di bawah jembatan masuk ke Dusun Sawahan.
![]() |
papan larangan menangkap ikan di Kali Wisnu |
Larangan yang dibuat oleh pemuda dusun tersebut mampu berjalan dengan efektif. Tidak ada forum kesepakatan tertulis yang disusun. Baru setidaknya semenjak 2017, mereka secara swadaya memasang papan larangan berbunyi ‘dilarang menangkap ikan dengan cara apa pun di Kali Wisnu’. Berkat itu, tidak ada pengambilan ikan di sungai yang menjadi habitat raja-udang kalung-biru tersebut. Padahal, memancing menjadi hobi atau kesenangan hampir semua orang.
Bagaimana praktik baik ini bisa berjalan dengan efektif?
Semua bermula dari keresahan yang timbul akibat hilangnya ikan-ikan di
Kali Wisnu. Hilangnya ikan bahkan mungkin sudah terasa semenjak era 1980-an.
Tidak ada lagi ikan, hanya cerita dari orang-orang tua, macam keberadaan ikan
tombro sebesar meja. Pengambilan berlebihan, dengan segala cara, membuat
ikan-ikan tersebut menghilang.
Inisiatif lahir untuk mulai membibit ikan-ikan lokal pada 2012. Adalah
dua pemuda Sawahan, Rohim dan Siswoyo, yang mengawali menabur ikan di sungai.
Bibit ikan mereka ambil dari kali di sekitar, seperti Kali Sengkarang.
Hasilnya menggembirakan. Ikan-ikan mulai terlihat lagi dan berkembang
biak.
![]() |
Ikan tombro di sungai Wisnu Sawahan |
Awalnya hanya ragalan atau tombro yang dilepas. Setelah banyak orang mengetahui, praktik ini mendapat sambutan dari pihak luar. Dinas Pertanian setempat, misalnya, yang memberi sekitar 20 ribu bibit mélem pada sekitar 2021. Terdapat pula jenis lain yang pernah dilepas, macam ikan mas dan lele.
Alih-alih berhasil, praktik pengambilan ikan kembali terjadi. Bahkan
mulai meresahkan karena ikan kembali menghilang, memicu para pemuda yang
berpikir bahwa ancaman kehilangan ikan di sungai mereka dapat terulang kembali.
Pada 2017, muncul kesadaran dan inisiatif dari para pemuda untuk
membuat larangan. Meskipun larangan tersebut tidak tertulis, namun setidaknya
ada dua butir larangan yang berlaku ke siapa pun. Saat itu, semua orang, baik
warga pedukuhan Sawahan maupun orang luar Sawahan, tidak diperbolehkan untuk memancing
atau mengambil ikan dengan cara apa pun di Kedung Kali Bengang dan menyetrum (nyentér) atau meracun
semua jenis ikan di sungai.
Kesepakatan yang hanya dihasilkan dari obrolan-obrolan keresahan
tersebut menyebar dari mulut ke mulut. Getuk
tular di antara warga, di antara para pemancing yang biasa datang ke Kali
Wisnu. Ditambah sebuah plang hasil swadaya berdiri di jembatan, upaya-upaya
tersebut berhasil membuat siapa pun tidak lagi memancing ikan di Kedung Kali
Bengang, yang menjadi pusat pembibitan ikan di Kali Wisnu.
Kesepakatan larangan itu sebenarnya tidak disertai dengan sanksi.
Namun, satu kejadian di sekitar 2021, para pemuda mendatangi orang yang
dicurigai akan menyetrum ikan di sungai. Meskipun tidak terbukti, orang
tersebut diberi arahan untuk tidak memancing di sungai.
Kesadaran bersama ini mendapat dukungan dari semua lapisan warga. Dari keresahan
dan aksi para pemuda, para orang tua mengikuti, mengamini inisiatif
perlindungan tersebut. Hingga saat ini, setidaknya terdapat tujuh jenis ikan
yang ada di Kali Wisnu. Terdapat gabus atau kutuk,
wader atau unjar, sili, kékél, ragalan,
uceng, dan mélem. Hanya sejenis udang lobster air tawar, dikenal
warga sebagai urang sempu, yang benar-benar
menghilang dari Kali Wisnu.
Kesepakatan
baru
Sejarah panjang itulah yang kemudian menjadi pijakan dalam musyawarah.
Terkait ikan, bila sebelumnya bentuk perlindungan hanya berupa pelarangan,
dalam musyawarah terdapat penambahan beberapa poin kesepakatan. Dari delapan
poin yang dilahirkan, terdapat kesepakatan berupa tidak diperbolehkannya
melepaskan jenis-jenis ikan asing serta komitmen untuk menjaga hutan di
sepanjang hingga hulu sungai.
![]() |
Berita Acara kesepakatan musyawarah tentang perlindungan ikan, burung, dan primata |
Dalam musyawarah, aturan
perlindungan satwa liar menghasilkan kesepakatan baru berupa perlindungan
burung dan primata. Setiap jenis burung maupun primata, misalnya, dilarang
untuk diambil. Praktik yang memang sudah dijalankan oleh warga, namun belum
tertuang dan terdokumentasikan dalam kesepakatan bersama.
Aturan itu berlaku bagi semua orang, siapa pun, baik warga Sawahan
maupun bukan. Adapun emprit dan
monyet ekor-panjang yang dianggap sebagai gangguan, hasil musyawarah dengan
bijak hanya memberlakukan pengusiran.
Guna mencegah hilangnya berbagai jenis pohon pakan primata, musyawarah
menyepakati adanya larangan untuk menebang atau merusak pohon-pohon pakan alami
primata. Adapun guna mencegah perubahan perilaku primata, dihasilkan
kesepakatan untuk melarang adanya pemberian pakan secara langsung.
Hasil kesepakatan musyawarah ini sejalan dengan program konservasi
raja-udang kalung-biru yang tengah dijalankan SwaraOwa. Keberadaan burung
berstatus Kritis itu amat bergantung pada sungai berhutan sebagaimana Kali
Wisnu. Kesepakatan yang dihasilkan lewat program yang didanai oleh ASAP dan OBC
ini tidak hanya menjamin perlindungannya, namun juga sungai sebagai habitatnya.
Termasuk pula ikan-ikan yang berpotensi sebagai sumber pakan burung yang
populasi globalnya hanya kurang dari 250 ekor itu.
No comments:
Post a Comment